Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Bekasi Hari Ini Jumat 17 Februari 2023, Ada di Sembilan Lokasi

17 Februari 2023, 08:57 WIB
Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Bekasi Hari Ini Jumat 17 Februari 2023, Ada di Sembilan Lokasi. /pixabay.com

Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.

Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.

Berikut jadwal vaksinasi booster di Kabupaten Bekasi pada Jumat 17 Februari 2023.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Bekasi Hari Ini Jumat 17 Februari 2023, Ada di 11 Lokasi

1.Puskesmas Muaragembong

-Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

2.Puskesmas Pebayuran

-Waktu pelaksanaan : 08.00-11.30 WIB

3.UPTD Puskesmas Tambelang

Waktu pelaksanaan : 08.30 WIB sampai dengan selesai

4.UPTD Puskesmas Setiamulya

Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB

5.UPTD Puskesmas Karang Harja

Waktu pelaksanaan : 09.00 WIB sampai dengan selesai

6.UPTD Puskesmas Tambun

Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB

7.UPTD Puskesmas Mekarsari

Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Jumat 17 Februari 2023, Jangan Lewatkan Episode Perdana Taxi Driver 2

8.UPTD Puskesmas Karang Bahagia

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

9.UPTD Puskesmas Cipayung

Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB

Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima vaksin booster yaitu:

-Membawa fotokopi KTP dan atau KK 

-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SKCK untuk Wilayah Kota Bekasi Hari ini Jumat 17 Februari 2023, Jangan Lupa Daftar Antrian

-Membawa sertifikat vaksin

-Membawa alat tulis

-Dalam keadaan sehat

-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi



**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler