Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Berikut jadwal vaksin booster on the spot di Kota Bandung pada Sabtu 25 Februari 2023.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Bogor Hari Ini Sabtu 25 Februari 2023, Ada di Enam Lokasi
1.UPTD Puskesmas Cinambo
Waktu pelaksanaan : 09.00-11.00 WIB
2.UPTD Puskesmas Cibaduyut Wetan
Waktu pelaksanaan : 10.30-12.00 WIB
3.UPTD Puskesmas Kopo
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
4.UPTD Puskesmas Derwati
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
5.UPTD Puskesmas Cibuntu, Komplek BPKP Jalan Holis 1 No. 11 (tempat sementara)
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
6.UPTD Puskesmas Pelindung Hewan
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan kuota vaksin habis
7.UPTD Puskesmas Tamblong
Waktu pelaksanaan : 11.00-13.00 WIB
8.UPTD Puskesmas Mandalamekar
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
9.UPTD Puskesmas Astanaanyar
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.30 WIB
10.UPTD Puskesmas Rusunawa
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
11.UPTD Puskesmas Pasirjati
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
12.UPTD Puskesmas Panyileukan
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan kuota vaksin habis
13.UPTD Puskesmas Cipaku
Waktu pelaksanaan : 08.00-09.30 WIB
14.UPTD Puskesmas Babakan Sari
Waktu pelaksanaan : 07.30-10.00 WIB
15.UPTD Puskesmas Kujangsari
Waktu pelaksanaan : 08.30-10.30 WIB
16.UPTD Puskesmas Cijerah
Waktu pelaksanaan : 10.00 WIB sampai dengan kuota vaksin habis
17.UPTD Puskesmas Pagarsih
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan kuota vaksin habis
18.UPTD Puskesmas Panghegar
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
19.UPTD Puskesmas Citarip
Waktu pelaksanaan : 10.00 WIB sampai dengan kuota vaksin habis
20.UPTD Puskesmas Cigondewah
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
21.UPTD Puskesmas Sarijadi
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.30 WIB
22.UPTD Puskesmas Riung Bandung
Waktu pelaksanaan : 08.00-09.00 WIB
23.UPTD Puskesmas Cilengkrang
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
24.UPTD Puskesmas Cempaka Arum
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
25.UPTD Puskesmas Sukahaji
Waktu pelaksanaan : 09.00-11.00 WIB
26.UPTD Puskesmas Gumuruh
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster yaitu :
-Membawa fotokopi KTP atau KK
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin 1 dan 2
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Tidak dalam kondisi hamil
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***