Cianjurpedia.com – Bulan Ramadhan 1444 Hijrah akan segera tiba, dan menjelang bulan yang suci ini pemerintah daerah Kota Bandung mengeluarkan surat edaran tentang pemberitahuan penutupan beberapa jenis usaha.
Pemberitahuan tentang penutupan sementara beberapa jenis usaha yang ada di Kota Bandung ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 938-Disbudpar/2023.
Melansir Instagram @humas_bandung pada hari ini, Selasa 21 Maret 2023, terdapat 9 jenis usaha yang diberitahukan untuk ditutup sementara jelang bulan suci Ramadhan tahun ini.
Adapun ke 9 jenis usaha yang harus ditutup sementara jelang Ramadhan tahun ini adalah sebagai berikut:
- Bar
- Kelab malam
- Diskotik
- Karaoke
- Pub
- Panti pijat
- Rumah Biliar
- Spa
- Sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan
Jenis-jenis usaha tersebut harus ditutup selama bulan Ramadhan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019, pasal 73 ayat 6.
Selain itu, untuk pemutaran film-film yang ditayangkan di bioskop, diharapkan harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan umat muslim.
Dan jelang Ramadhan 1444 Hijriah, ke 9 jenis usaha tersebut dilarang beroperasi mulai hari ini, Selasa 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB, hingga Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.
Semoga pada bulan Ramadhan tahun ini seluruh umat muslim diberikan keberkahan dan menjadi ladang untuk beramal. Semoga bermanfaat!***