Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah 1445 H di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat, Kota & Kab. Bandung Rp40.000/jiwa

19 Maret 2024, 14:19 WIB
Ilustrasi - Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah 1445 H di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat, Kota dan Kab. Bandung Rp40.000 per Jiwa. /Freepik

Cianjurpedia.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat edaran tentang besaran zakat fitrah 1445 H untuk kota/kabupaten se-Jawa Barat.

Besaran zakat fitrah 1445 H yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Namun dengan seiring berjalannya waktu, besaran zakat fitrah tersebut dapat dikonversikan dengan uang.

Adapun besaran zakat fitrah 1445 H di kota/kabupaten se-Jawa Barat seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 M, sebagaimana yang dilansir dari akun Instagram @baznasjabar pada Selasa 19 Maret 2024, yaitu:

Baca Juga: Ramalan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024: Diprediksi Cerah Berawan pada Pagi dan Siang Hari

1.Lingkungan Baznas Provinsi Jawa Barat Rp40.000

2.Kabupaten Bandung Rp40.000

3.Kabupaten Bandung Barat Rp40.000

4.Kabupaten Bekasi Rp45.000

5.Kabupaten Bogor Rp42.000

6.Kabupaten Ciamis Rp40.000

7.Kabupaten Cianjur 

-Rp40.000

-Rp55.000

8.Kabupaten Cirebon Rp40.000

9.Kabupaten Garut Rp41.250

10.Kabupaten Indramayu Rp40.000

11.Kabupaten Karawang Rp38.500

12.Kabupaten Kuningan Rp40.000

13.Kabupaten Majalengka Rp37.800

14.Kabupaten Pangandaran Rp37.500

15.Kabupaten Purwakarta Rp35.000

16.Kabupaten Subang Rp42.000

17.Kabupaten Sukabumi Rp45.000

18.Kabupaten Sumedang Rp40.000

19.Kabupaten Tasikmalaya Rp45.000

20.Kota Bandung Rp40.000

21.Kota Banjar Rp40.000

22.Kota Bekasi Rp45.000

23.Kota Bogor Rp45.000

24.Kota Cimahi Rp40.000

25.Kota Cirebon Rp45.000

26.Kota Depok Rp45.000

27.Kota Sukabumi Rp37.500

28.Kota Tasikmalaya Rp45.000

Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib, sebagaimana yang disampaikan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata,”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari senda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberikan makan miskin,"

Baca Juga: Kemungkinan Noh Sang Hyun Bergabung dengan Suzy dan Kim Woo Bin untuk Membintangi All Your Wishes Come True

"Barangsiapa yang menunaikan setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah,”(HR.Abu Daud dan Ibnu Majah).

Oleh karena itu, perhatikan waktu pembayarannya, jangan sampai terlewat!***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @baznasjabar

Tags

Terkini

Terpopuler