Cianjurpedia.com - Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) berupa satu arah (one way) dan contra flow guna menghadapi kepadatan arus lalin yang terjadi pada saat arus mudik maupun arus balik Lebaran 2024 ini.
Selain itu, Korlantas Polri pun telah mempertimbangkan untuk memberlakukan skema lalin ganjil genap (gage) saat arus mudik dan arus balik lebaran kali ini. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan pada jumpa pers virtual di Jakarta pada Minggu, 17 Maret 2024, sebagaimana yang dilansir dari Antara pada Senin, 18 Maret 2024.
"Untuk ganjil genap ini melihat animo masyarakat yang cukup tinggi. Kita juga memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap," kata Irjen Pol Aan.
Adapun jadwal pemberlakukan skema ganjil genap Lebaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024, adalah sebagai berikut.
Baca Juga: BMKG : Cuaca di Jakarta dan Kep. Seribu Diprediksi Cerah Hingga Cerah Berawan Sepanjang Hari Senin
Arus Mudik
1.Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB mulai dari km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan km 414 ruas Tol Semarang - Batang
2.Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024, pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB mulai dari km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 ruas Tol Semarang - Batang.
Arus Balik