Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna Diduga Terima Suap Sebesar Rp 1,6 Miliar

- 28 November 2020, 14:43 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /PIXABAY/NikolayFrolochkin/

 

Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AMJ) dan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan perizinan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menduga Ajay telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar dalam kasus suap tersebut. 

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 28 November 2020 dikutip dari Antara.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Suap Perizinan Rumah Sakit, Salah Satunya Wali Kota Cimahi

Firli juga mengungkapkan bahwa pemberian itu sudah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. Uang itulah yang KPK temukan dan amankan saat operasi tangkap tangan pada Jumat 27 November 2020.

Dalam konstruksi perkara, Fikri menjelaskan, pada tahun 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung.

Selanjutnya, diajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Baca Juga: Eks. Gedung Au Bon Marche, Dari Toko Busana Mewah Hingga Tempat Berkumpulnya Orang-orang Kreatif

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah