Lengkapi Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

- 17 Desember 2020, 18:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Antara/

Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM). Selain Ajay, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) juga turut diperpanjang penahanannya.

Ajay maupun Hutama diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Desember 2020. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM (Wali Kota Cimahi) dan HY (Komisaris RSU KB) masing-masing selama 40 hari ke depan dimulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 26 Januari 2021," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Busted! Musim Ketiga Tayang 22 Januari 2021

Ali mengatakan, Ajay saat ini masih ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Hutama Yonatahan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Perpanjangan penahanan kedua tersangka ini untuk melengkapi bukti serta keterangan saksi yang masih kurang.

Baca Juga: Ibu Baru Melahirkan Positif Covid-19 Tetap Boleh Kontak Fisik dengan Bayinya 

"Saat ini, penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara tersebut," tambahnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Baca Juga: 363 Tenaga Medis dan Kesehatan RI Tewas Selama Pandemi Covid-19

Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang itu diterima Ajay dalam lima kali tahapan dari Hutama Yonathan.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x