Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Jumat 18 Desember 2020

- 18 Desember 2020, 07:55 WIB
Ilustrasi SIM keliling
Ilustrasi SIM keliling /Twitter tmcpoldametro/

Cianjurpedia.com - Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Jumat 18 Desember 2020 beroperasi hanya di satu titik, yakni di Gate Tol Padalarang Timur (Depan Pos Patwal Polres Cimahi). SIM Keliling mulai beroperasi pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan perpanjang SIM C sebesar Rp 75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
1. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi 2. masa berlakunya.
3. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa  berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani,tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 s.d 10.00 WIB.

Jika semua persyaratan telah lengkap, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di outlet SIM Keliling. ***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x