Objek Wisata di Garut Tutup sampai 25 Januari 2021, Kegiatan Seni dan Budaya pun Tidak Diizinkan

- 15 Januari 2021, 08:24 WIB
Salah satu pantai yang ada di Kabupaten Garut
Salah satu pantai yang ada di Kabupaten Garut /Pikiran-Rakyat.com/Irma Nurfajri Aunulloh

 

Cianjurpedia.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dianjurkan pemerintah telah dimulai sejak 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kabupaten Garut, Jawa Barat menutup objek wisata selama 14 hari sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Kabupaten Garut termasuk sebagai salah satu daerah yang diberlakukan PPKM sesuai dengan Kepgub Jabar Nomor 443 dan Kepgub Jabar Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gub Jabar Nomor 72 Tahun 2021.

Oleh sebab itu, objek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta di Kabupaten garut ditutup sementara bagi wisatawan sampai 25 Januari 2021 untuk mencegah kerumunan orang di tengah wabah Covid-19.

Baca Juga: Panduan Memakai Masker yang Benar Sesuai Anjuran WHO

“Betul saat ini ditutup dulu sampai 25 Januari dalam rangka penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar),” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Kamis 14 Januari 2021, dikutip dari Antara.

Menuerutnya, tempat wisata menjadi salah satu kawasan yang harus diberlakukan pembatasan sosial karena selama ini tempat tersebut seringkali membuat kerumunan dan sulit menegakkan protokol kesehatan.

“Jadi kan kalau di tempat wisata kami sulit untuk menegakkan protokol kesehatan saat berkerumun, untuk itu bagaimana kita mengantisipasi sekecil mungkin, maka opsinya penutupan,” ucap Budi.

Penutupan tempat wisata itu, kata Budi, disambut baik oleh para pelaku usaha wisata di Garut. Mereka melakukannya untuk kepentingan bersama, apalagi saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus terjadi di Garut.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x