Objek Wisata di Garut Tutup sampai 25 Januari 2021, Kegiatan Seni dan Budaya pun Tidak Diizinkan

- 15 Januari 2021, 08:24 WIB
Salah satu pantai yang ada di Kabupaten Garut
Salah satu pantai yang ada di Kabupaten Garut /Pikiran-Rakyat.com/Irma Nurfajri Aunulloh

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Sukabumi Hari ini, Jumat 15 Januari 2021

Selama penutupan, pemerintah akan melakukan pengawasan dan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut yang melibatkan jajaran kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya juga turut membantu mengawasi.

Budi menambahkna, selain tempat wisata, kegiatan hiburan seperti kesenian maupun budaya di setiap tempat termasuk dalam resepsi pernikahan pun tidak diizinkan. Karena hal tersebut dapat mengundang kerumunan orang.

“Semua kegiatan seni budaya, termasuk dalam resepsi pernikahan itu tidak boleh,” katanya.

Adapun kecamatan yang diberlakukan PPKM di Garut, adalah Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sucinarja, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Samarang, Pasirwangi, Leles, Kadungora, Cibatu, dan Sukawening.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Subang Hari ini, Jumat 15 Januari 2021

Selain itu ada juga daerah Bayongbong, Cilawu, Cisurupan, Cikajang, Singajaya, Pameungpeuk, Cisompet, Cikelet, Mekarmukti, Pakenjeng, Caringin, Talegong, dan Pamulihan.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah