Satgas Segel 22 Tempat Usaha Saat PSBB Proposional di Bandung

- 18 Januari 2021, 13:50 WIB
Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, ditutup saat pemberlakuan PSBB Bandung.
Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, ditutup saat pemberlakuan PSBB Bandung. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Cianjurpedia.com - Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung segel 22 tempat usaha pada  pelaksanaan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) proporsional.

Para pelanggar terdiri dari mini market, restoran, cafe dan tempat hiburan. Semuanya melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional.

“Sekarang sudah ada 12 pelanggar yang dikenai sanksi denda dan sudah mengurus administrasi. Yang belum mengurus administrasi masih ada sekitar 10 lagi sampai operasi terakhir tadi malam,” ucap Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Tim SAR Masih Mencari Korban Longsor Sumedang

Mujahid mengungkapkan, sebagian besar pelanggar terkait jam operasional. Baik itu karena membuka tempatnya lebih awal, maupun masih belum menutup lokasi kendati jam operasionalnya sudah melewati batas ketentuan.

“Ada pelanggaran protokol kesehatannya juga selain jam operasional. Khususnya kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwal,” ujarnya.

Mujahid menuturkan, ketika penindakan di lapangan tim Satgas Penanganan Covid-19 langsung menghentikan sementara atau penyegelan terhadap pelanggar. Sampai dengan pengelola tempat yang bersangkutan harus mengurus administrasi apabila ingin kembali beroperasi.

Baca Juga: Prestasi Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai Calon Tunggal Kapolri Jadi Trending Topic di Twitter

“Selanjutnya proses dihentikan kegiatan sementara selama 3 (tiga) hari. Sejauh ini para pelanggar tersebut bisa memperlihatkan perizinan yang dimiliki,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x