PKL Langgar Prokes, Akan Dikenai Sanksi Tegas

- 24 Februari 2021, 21:56 WIB
Pemerintah Kota Banjar, Satgas Covid-19, Dan Paguyuban PKL Banjar Waterpark saat menggelar rapat koordinasi di Guest House Pendopo, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu 24 Februari 2021
Pemerintah Kota Banjar, Satgas Covid-19, Dan Paguyuban PKL Banjar Waterpark saat menggelar rapat koordinasi di Guest House Pendopo, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu 24 Februari 2021 /Cianjurpedia / Hermanto

Cianjurpedia.com - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, akan mengambil tindakan tegas kepada para pedagang kaki lima (PKL) di areal parkir Banjar Waterpark (BWP) yang melanggar protokol kesehatan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar, Edi Herdianto, usai rapat koordinasi bersama Satgas Covid-19 dan perwakilan paguyuban PKL Banjar Waterpark di Guest House Pendopo Kota Banjar, Rabu 24 Februari 2021.

Menurut Edi, upaya penindakan tersebut diambil setelah adanya laporan dari warga lantaran kerap terjadi kerumunan pada Minggu pagi di kawasan tersebut.

Baca Juga: Tayangan Perdana Dear.M Mungkin Tertunda Karena Kasus Bullying Park Hye Su

“Kami akan turun langsung melakukan penertiban bersama Satgas Covid-19 kepada para PKL di kawasan BWP yang tidak melaksanakan protokol kesehatan," ujar Edi kepada Awak Media.

Edi menambahkan, bahwa pihaknya juga akan melakukan penataan lapak bagi para PKL, termasuk penataan tempat parkir bagi pengunjung dan penataan lokasi Aerobic.

“Nanti semua area zonasi kami tata lagi sesuai arahan yang sudah kami sampaikan. Bagi yang melanggar akan kami berikan sanksi tegas," katanya.

Baca Juga: Kenal Lebih Dekat Aktor 'Minari' Han Ye-ri

Berdasarkan informasi dari Paguyuban PKL Banjar Waterpark, saat ini tercatat ada 100 PKL yang biasa berjualan pada Minggu pagi. Diantaranya 90 PKL asal Kota Banjar, dan 10 PKL dari luar Banjar.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x