PKL Langgar Prokes, Akan Dikenai Sanksi Tegas

- 24 Februari 2021, 21:56 WIB
Pemerintah Kota Banjar, Satgas Covid-19, Dan Paguyuban PKL Banjar Waterpark saat menggelar rapat koordinasi di Guest House Pendopo, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu 24 Februari 2021
Pemerintah Kota Banjar, Satgas Covid-19, Dan Paguyuban PKL Banjar Waterpark saat menggelar rapat koordinasi di Guest House Pendopo, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu 24 Februari 2021 /Cianjurpedia / Hermanto

Dari 90 PKL, tercatat sebanyak 35 PKL sudah mendapatkan bantuan tenda dari pemerintah. Sedangkan PKL lainnya belum mendapat bantuan tersebut, hal ini karena kuota tenda bantuan yang tersedia hanya 50 unit.

“Masih tersisa 15 tenda lagi, dan nanti akan kami berikan kepada PKL yang sudah terdata, khususnya PKL warga Banjar,” terangnya.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 5 Juta Tenaga Pendidik dan Kependidikan dalam Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua

Sementara itu, Sekretaris Paguyuban PKL Banjar Waterpark, Santi Trisnawati mengatakan, bahwa pihaknya menerima kebijakan tersebut. Dia juga akan melakukan koordinasi dengan para PKL untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tadi.

“Kami akan lakukan diskusi dengan para PKL yang lain. Kami juga akan mengikuti arahan dan prosedur yang sudah diterapkan pemerintah,” katanya.

Setiap Minggu pagi, di areal parkir Banjar Waterpark memang kerap terjadi kerumunan. Sehingga, pemerintah Kota Banjar melalui Dinas KUKMP, Satgas Covid-19, serta Paguyuban PKL Banjar Waterpark melakukan rapat koordinasi. Hal ini guna meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Banjar. ***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah