Cianjurpedia.com – Jadwal Mapeling (Memberikan Pelayanan Keliling) pelayanan Akta Kelahiran Kota Bandung hari Rabu, 17 Maret 2021 beroperasi di Kantor Kecamatan Arcamanik (khusus warga kecamatan setempat).
Pelayanan mulai beroperasi untuk pendaftaran mulai pukul 09.00 – 11.00 WIB dan pengambilan dari pukul 13.00 – 15.00 WIB. Jumlah kuota tiap hari sebanyak maksimal 50 pemohon.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Rabu 17 Maret 2021
Adapun persyaratan untuk Akta Kelahiran sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Penceraian/Akta Kelahiran Ibu (bagi yang tidak melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA/Catatan Sipil)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi yang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran
- Fotokopi KTP-el orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Formulir Permohonan Akta Kelahiran, Form bisa didowload di website.
Catatan: Pelayanan tetap memperhatikan ketat protokol kesehatan.***