Dedi Mulyadi Titip Uang Rp15 Juta ke Pengadilan Untuk Bayar Denda Pedagang Kecil yang Langgar PPKM Darurat

- 15 Juli 2021, 13:03 WIB
Wakil Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi titipkan uang jaminan ke Pengadilan Purwakarta untuk denda PPKM Darurat.
Wakil Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi titipkan uang jaminan ke Pengadilan Purwakarta untuk denda PPKM Darurat. /Dok pribadi

 

Cianjurpedia.com - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menitipkan uang jaminan sebesar Rp15 juta kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta untuk membayar denda jika ada pedagang atau masyarakat kecil yang terjaring razia PPKM Darurat. 

Uang tersebut diberikan langsung oleh Dedi Mulyadi kepada panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis 15 Juli 2021.

Dedi Mulyadi mengatakan, ia hanya ingin membantu orang-orang kecil karena dalam situasi seperti sekarang ini, kehidupan mereka sangat sulit. 

Menurutnya, uang tersebut sebagai bagian dari pendampingan untuk pedagang kecil yang terjaring razia PPKM Darurat di Purwakarta dan oleh hakim divonis harus membayar denda dengan sejumlah uang.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kota Cimahi Hari Ini Kamis 15 Juli 2021

"Peristiwa ini banyak yang mengalaminya, bukan hanya satu. Pasti banyak pedagang yang mengalami hal sama," kata Dedi dikutip dari Antara. 

Ia mengatakan, pedagang kecil yang terkena denda pelanggaran PPKM Darurat pasti bisa menjadi problem sosial bagi mereka. Sebab, mereka akan bingung membayar denda, ditambah lagi ongkos pergi ke Kejaksaan atau Pengadilan.

"Selain itu, karena harus bayar denda, mereka juga akan bingung melanjutkan usahanya karena modalnya sebagian dipakai membayar denda," ucapnya. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x