Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Ciamis Hari ini, Kamis 22 Juli 2021

- 22 Juli 2021, 01:13 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling Kabupaten Karawang
Ilustrasi Samsat Keliling Kabupaten Karawang /Bapenda/Jabar

 

Cianjurpedia.com - Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap atau samsat keliling adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan pajak kendaraan.

Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan  Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

Baca Juga: Wawancara Lama Kembali Muncul, Kim Jong Kook: Yoon Eun Hye-sshi Adalah Tipe yang Kusukai

Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah

  1. KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. BPKB Asli-Foto kopi
  3. STNK Asli.
  4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Masuk Desa, Samsat BumDes, Samsat Malming dan Samsat Outlet untuk wilayah Kabupaten Ciamis dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id adalah sebagai berikut.

1. P2B Cihaurbeuti dan Pasar Kelapa Sawit, Kec. Lakbok pukul 08.00 - 13.00 WIB.

2. Kantor Desa Rancah pukul 08.00 - 14.00 WIB.

3. BUMDes Sukanagara Lakbok pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah