Cek Disini Daerah-daerah Yang Masuk Dalam PPKM Level 3 dan Level 4

- 21 Juli 2021, 14:22 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian /dok. Mendagri

Cianjurpedia.com – Pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pemerintah mengumukan kebijakan baru bernama PPKM Level 3 dan level 4 yang yang menghapus istilah sebelumnya yakni Mikro dan Darurat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa 20 Juli 2021.

Berdasarkan instruksi tersebut, berikut merupakan kriteria wilayah dengan status PPKM Level 3 dan 4. 

Baca Juga: Kim Jong Kook Akan Sumbangkan Keuntungan dari Lima Video yang Diunggah di Kanal Youtube Miliknya

Untuk wilayah Jawa – Bali :

1. DKI Jakarta
Wilayah kabupaten atau kota di DKI Jakarta yang masuk ke level 4, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, serta Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten
Wilayah Banten, yang masuk dalam kriteria level 3 antara lain :

Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon.

Untuk wilayah level 4, yakni

Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota Serang.

3. Jawa Barat
Wilayah yang masuk kriteria level 3, yakni :

Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Sementara wilayah dengan level 4, antara lain :

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x