Cianjurpedia.com - Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kendaraan.
Samsat Keliling Kota Cirebon memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Samsat Keliling Kota Cirebon memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
Baca Juga: Hasil Liga 1 PSS Sleman Gagal Meraih Tiga Poin Ditahan Persipura Jayapura 1-1
Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan di Samsat Keliling adalah
- KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli-Foto kopi
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling untuk wilayah Kota Cirebon yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Hasil Undian Piala FA, Aston Villa Dijamu MU dan Chelsea Menjamu Chesterfield
Jadwal Samsat Keliling & Samsat Gendong
Wilayah Kota Cirebon
Hari Jam Lokasi
Senin-Jumat 08.30 -11.00 LP Kesambi Jl.Kesambi