Sebanyak 34 Sekolah di Kota Depok Ditutup Sementara Setelah Ada Temuan Kasus Positif COVID-19

- 31 Januari 2022, 15:34 WIB
Satgas Covid-19 Kota Depok foto bersama usai memantau kesiapan Wisma Makara UI sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG).
Satgas Covid-19 Kota Depok foto bersama usai memantau kesiapan Wisma Makara UI sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG). /Dok. Humas Kota Depok/

Cianjurpedia.com – Sebanyak 34 sekolah di Kota Depok ditutup sementara karena ditemukan kasus COVID-19. 

Penutupan sementara sekolah di Kota Depok tersebut merupakan langkah yang diambil oleh Satgas Penanganan COVID-19 dalam rangka memutus rantai penularan virus corona ini.

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok menemukan sebanyak 239 kasus positif COVID-19 di sekolah. Jumlah tersebut meliputi siswa dan guru yang berada di sekolah saat ditemukan kasus COVID-19.

Baca Juga: Lowongan Kerja D3 di PT Bio Farma, Formasi yang Dibutuhkan Mulai dari Entry Level Hingga Senior Leader

Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana sebagaimana yang dilansir dari PMJNews pada Senin, 31 Januari 2022.

Dadang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi dan penanganan terhadap sekolah yang terpapar. 

“Untuk PTM Terbatas saat ini dari semua sekolah, semua jenjang yang sudah kita data ada 34 sekolah,”ujarnya.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa Satgas, puskesmas, Dinkes, dan semua pihak termasuk satgas kecamatan sudah melakukan upaya penanganan.

Baca Juga: Lowongan Kerja D3/S1 PT Diamond Electric MFG Indonesia, Penempatan Cikarang, Kabupaten Bekasi

Pada penanganan sekolah yang ditemukan kasus telah dilakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat. Jika ditemukan kasus di sekolah, Satgas Penanganan COVID-19 akan menjalankan SOP yang telah ditetapkan.

“Kami merujuk pada SKB 4 menteri ketika ada kasus dalam sekolah maka dilakukan pembelajaran secara daring dan dihentikan sementara selama lima hari,” terangnya.

Ia menambahkan, “Ketentuan PPKM level 2 di Kota Depok dengan PTMT 100 persen, jadi kita tunggu hari ini terkait dengan kebijakan leveling Kota Depok. Maka saat PPKM level 3, maka untuk PTMT kapasitasnya hanya 50 persen.”

Kemudian ia mengatakan, kebijakan penghentian 100 persen untuk SMA yang terdapat pada Surat Edaran Jabar merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Mengingatkan Anak-Anak Terapkan Protokol Kesehatan di Sekolah, Berikut Ini Poin-Poinnya

SMA dan SMK untuk regulasinya merupakan kewenangan Provinsi Jawa Barat terkait sistem PTM Terbatas di sekolah.***




Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah