Cianjurpedia.com – Sebanyak 34 sekolah di Kota Depok ditutup sementara karena ditemukan kasus COVID-19.
Penutupan sementara sekolah di Kota Depok tersebut merupakan langkah yang diambil oleh Satgas Penanganan COVID-19 dalam rangka memutus rantai penularan virus corona ini.
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok menemukan sebanyak 239 kasus positif COVID-19 di sekolah. Jumlah tersebut meliputi siswa dan guru yang berada di sekolah saat ditemukan kasus COVID-19.
Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana sebagaimana yang dilansir dari PMJNews pada Senin, 31 Januari 2022.
Dadang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi dan penanganan terhadap sekolah yang terpapar.
“Untuk PTM Terbatas saat ini dari semua sekolah, semua jenjang yang sudah kita data ada 34 sekolah,”ujarnya.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa Satgas, puskesmas, Dinkes, dan semua pihak termasuk satgas kecamatan sudah melakukan upaya penanganan.
Baca Juga: Lowongan Kerja D3/S1 PT Diamond Electric MFG Indonesia, Penempatan Cikarang, Kabupaten Bekasi
Pada penanganan sekolah yang ditemukan kasus telah dilakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat. Jika ditemukan kasus di sekolah, Satgas Penanganan COVID-19 akan menjalankan SOP yang telah ditetapkan.
“Kami merujuk pada SKB 4 menteri ketika ada kasus dalam sekolah maka dilakukan pembelajaran secara daring dan dihentikan sementara selama lima hari,” terangnya.
Ia menambahkan, “Ketentuan PPKM level 2 di Kota Depok dengan PTMT 100 persen, jadi kita tunggu hari ini terkait dengan kebijakan leveling Kota Depok. Maka saat PPKM level 3, maka untuk PTMT kapasitasnya hanya 50 persen.”
Kemudian ia mengatakan, kebijakan penghentian 100 persen untuk SMA yang terdapat pada Surat Edaran Jabar merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
SMA dan SMK untuk regulasinya merupakan kewenangan Provinsi Jawa Barat terkait sistem PTM Terbatas di sekolah.***