Cianjurpedia.com – Pada tanggal 2 Januari 2022 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kembali mengeluarkan rekomendasi terkait Pertemuan Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk anak sekolah.
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai hari ini Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas akan dilaksanakan bertepatan dengan hari pertama semester genap tahun ajaran 2021/2022.
Pelaksanaan PTM Terbatas ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas diwajibkan oleh pemerintah kepada seluruh satuan pendidikan baik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di seluruh daerah paling lambat semester genap tahun ajaran 2021/2022.
Kebijakan ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan capaian vaksinasi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan lansia serta level PPKM di daerah sekolah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengutip laman www.idai.or.id, IDAI mengeluarkan rekomendasi dengan pertimbangan bahwa telah ditemukannya kasus varian Omicron di tanah air, adanya kebijakan pembelajaran tatap muka, sudah diaplikasikannya beberapa inovasi metode pembelajaran oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan, serta betapa pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah.
Baca Juga: Manfaatkan Masa Libur Sekolah Anak dengan Melakukan Rekomendasi IDAI Berikut Ini
Selain itu, IDAI juga mempertimbangkan adanya peningkatan kasus COVID-19 pada anak di Amerika Serikat, negara-negara di Eropa dan Afrika. Sebagian besar kasus anak yang terinfeksi merupakan anak yang belum menerima vaksin COVID-19.