-Waktu pelaksanaan pukul 08.00-12.00 WIB
6.Posyandu Wijaya Kusuma RT 01 RW 02
-Masyarakat umum usia 18 tahun ke atas wilayah Pamayanan
-Membawa fotokopi KTP/KK
-Membawa kartu vaksinasi sebelumnya
-Memiliki e-tiket vaksin booster
-Waktu pelaksanaan pukul 08.00-11.30 WIB
Baca Juga: Update : Indonesia Mencatat 3.161 Kasus Positif Omicron, 324 Diantaranya Anak-Anak
Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Bogor masih membuka pendaftaran bagi masyarakat umum yang ingin melakukan vaksinasi booster dengan waktu pelaksanaan tanggal 8 Februari 2022 di link berikut https://bit.ly/DaftarVaksin_DinkesKotaBogor.