Cianjurpedia.com – Pemerintah gencar melaksanakan program vaksin booster bagi masyarakat sejak Januari lalu.
Program vaksin booster ini dipercepat karena dalam beberapa hari terakhir, kasus baru konfirmasi COVID-19 semakin meningkat, termasuk di Provinsi DKI Jakarta dan Bodetabek.
Untuk itu, Pemerintah Kota Bogor gencar menggelar vaksinasi booster untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Program vaksinasi booster Pemkot Bogor ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer lebih dari 6 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin dosis ketiga.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Karawang Hari Ini Senin 7 Februari 2022
Dikutip dari instagram @dinkeskotabogor, Dinkes Kota Bogor menyelenggarakan vaksinasi booster pada Senin 7 Februari 2022. Adapun lokasi serta syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima vaksin, di antaranya:
Kantor Kelurahan Cimahpar
-Lansia dan umum
-Membawa fotokopi KTP/KK