Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kota Sukabumi Hari Ini, Senin 21 Februari 2022, Ada di 2 Lokasi

- 21 Februari 2022, 08:08 WIB
Ilustrasi jadwal Samsat Keliling Kota Sukabumi Hari Ini.
Ilustrasi jadwal Samsat Keliling Kota Sukabumi Hari Ini. /Instagram @bapenda_jabar



Cianjurpedia.com - Pelayanan Samsat keliling untuk warga Kota Sukabumi dan sekitarnya selama masa pandemi menerapkan protokol kesehatan.

Masyarakat pemohon yang datang ke Samsat Keliling Kota Sukabumi wajib mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak dengan yang lainnya.

Untuk jadwal dan lokasi Samsat Keliling dan Gendong untuk wilayah Kota Sukabumi yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, pada Senin 21 Februari 2022, pukul 08.00-13.00 WIB, berlokasi di Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang.

Baca Juga: Waspada Hujan Lebat, Berikut Prediksi Akumulasi Curah Hujan Hari Ini Selama 24 Jam Menurut BMKG

Sementara untuk jadwal Kios Samsat berlokasi di Balai Kota Sukabumi, pukul 08.00-13.00 WIB. 

Adapun syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah sebagai berikut:

  1. Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. BPKB Asli dan Fotokopi
  3. STNK Asli.
  4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Untuk diketahui bersama, bahwa layanan Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Doyoung NCT Akan Bermain Drama Romantis Baru To X Who Don't Love Me

Selain itu, Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x