Cianjurpedia.com – Pemerintah Kabupaten Bogor gencar menggelar vaksinasi booster untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang semakin meningkat.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer lebih dari 6 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Khusus untuk lansia, vaksin booster dapat diberikan dengan jarak minimal 3 bulan setelah dosis kedua diberikan. Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia pada 21 Februari 2022.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Karawang Hari Ini Jumat 25 Februari 2022
Dilansir dari akun instagram @promkes_kab_bogor, berikut jadwal vaksinasi booster di Kabupaten Bogor, Jumat 25 Februari 2022.
1.Puskesmas Leuwiliang
-Waktu pelaksanaan: 08.00-12.00 WIB
2.Puskesmas Nanggung
-Waktu pelaksanaan: 08.00 WIB sampai dengan selesai