Cianjurpedia.com – Pemerintah Kabupaten Karawang gencar menggelar vaksinasi booster untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang semakin meningkat.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer lebih dari 6 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Khusus untuk lansia, vaksin booster dapat diberikan dengan jarak minimal 3 bulan setelah dosis kedua diberikan. Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia pada 21 Februari 2022.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster On The Spot Kota Bandung Hari Ini Jumat 25 Februari 2022, Ada di Tiga Lokasi
Dilansir dari akun instagram @diskominfokrwkab, berikut jadwal vaksinasi booster di Kabupaten Karawang, Jumat 25 Februari 2022.
Mall Pelayanan Publik (MPP) Mall Technomart
-Waktu: 09.00-13.00 WIB (Lantai Dasar) dan 18.00 sampai dengan selesai (Lantai 2)
-Membawa fotokopi KTP/Kartu Keluarga
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi