Cianjurpedia.com - Kepolisian menggelar konferensi pers terkait siapa dalang dan motif kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial RA (21) atau Nanay Berlyn, pada Selasa 8 Maret 2022.
Sebelumnya ramai diberitakan, ditemukannya seorang mayat perempuan di lahan kosong Jalan Cisaranten Kulon III, Arcamanik, Kota Bandung, pada Kamis, 3 Maret 2022.
Saat ini dua orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan ini. Dimana salah satu dari pelaku merupakan kekasihnya RA.
Dikutip dari PRFMNews pada Selasa, 8 Maret 2022, Polisi mengungkapkan motif tersangka membunuh korban adalah karena cemburu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, saat konferensi pers bersama awak media mengatakan, dua tersangka pembunuhan yang membuang mayatnya di Arcamanik itu berinisial DG (33) dan DP (25).
DG diketahui adalah pacar dari RA. Motif pembunuhan tersebut, diduga karena tersangka DG cemburu dengan RA yang dicurigai telah selingkuh.
“Motifnya dugaan sementara ini cemburu,” kata Aswin.
Aswin menjelaskan, sebelum kejadian korban sempat bertengkar di rumah tersangka DG.
Kemudian mereka sepakat menyelesaikan pertengkaran itu di sebuah hotel di kawasan Kosambi, Kota Bandung, yang ditemani oleh satu tersangka lain, yaitu DP.
Ketika di hotel, kedua tersangka mengajak korban mengonsumsi minuman keras hingga mabuk dan akhirnya tertidur.
Saat korban tertidur itulah kemudian DG berusaha membunuh korban dengan cara mencekik lehernya, yang dibantu oleh temannya, yaitu DP.
"Tersangka lainnya, DP juga diduga membantu mencekik leher korban. Kemudian kedua tersangka membawa mayat korban menggunakan sepeda motor,” tutur Aswin.
Kedua tersangka kemudian membawa korban dengan menggunakan sepeda motor dengan cara bonceng tiga.
Para pelaku menggunakan motor mencari lokasi yang aman untuk membuang korban, kemudian akhirnya korban diletakan di semak-semak di lahan kosong daerah Arcamanik.
Menurut Aswin, kedua tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban, sehingga mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Saat ini menurut kami penyidikan itu pasal primernya pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya seumur hidup kalau pasal 340,” ucap Aswin.***