Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penipuan Opsi Biner, Ancaman 20 Tahun Penjara

- 9 Maret 2022, 07:51 WIB
Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penipuan Opsi Biner Qoutex, ancaman 20 tahun penjara
Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penipuan Opsi Biner Qoutex, ancaman 20 tahun penjara //Instagram/@donisalmanan

 

Cianjurpedia.com - Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

Sebelumnya, Doni Salmanan telah dipanggil pihak kepolisian terkait kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Dikutip dari Antara pada Rabu 9 Maret 2022, kepolisian melakukan gelar perkara penetapan status Doni Salmanan, di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, meningkatkan status Doni Salmanan dari saksi menjadi tersangka, pada Rabu 9 Maret 2022 dini hari tadi.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kota Sukabumi Hari Ini, Rabu 9 Maret 2022, Ada di 2 Lokasi

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa 8 Maret 2022 dari pukul 10.10 WIB hingga pukul 23.30 WIB, akhirnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik langsung melakukan penangkapan kepada Doni Salmanan, usai diberikan 90 pertanyaan pada saat pemeriksaan, selama hampir 13 jam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” ucap Ramadhan.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x