Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penipuan Opsi Biner, Ancaman 20 Tahun Penjara

- 9 Maret 2022, 07:51 WIB
Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penipuan Opsi Biner Qoutex, ancaman 20 tahun penjara
Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penipuan Opsi Biner Qoutex, ancaman 20 tahun penjara //Instagram/@donisalmanan

 

Cianjurpedia.com - Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

Sebelumnya, Doni Salmanan telah dipanggil pihak kepolisian terkait kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Dikutip dari Antara pada Rabu 9 Maret 2022, kepolisian melakukan gelar perkara penetapan status Doni Salmanan, di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, meningkatkan status Doni Salmanan dari saksi menjadi tersangka, pada Rabu 9 Maret 2022 dini hari tadi.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kota Sukabumi Hari Ini, Rabu 9 Maret 2022, Ada di 2 Lokasi

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa 8 Maret 2022 dari pukul 10.10 WIB hingga pukul 23.30 WIB, akhirnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik langsung melakukan penangkapan kepada Doni Salmanan, usai diberikan 90 pertanyaan pada saat pemeriksaan, selama hampir 13 jam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” ucap Ramadhan.

Alasan penahanan adalah karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, serta dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Surabaya Hari Ini, Rabu 9 Maret 2022, Ada di Lima Lokasi

Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Alasan (penahanan) objektifnya karena ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” ujar Ramdhan. 

Sebelumnya tersangka dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dimana laporan tercatat dengan nomor polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Hingga saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan payment gateway.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Penuhi Panggilan Penyidik Polri

Penyidik pun telah menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salamanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex.

Serta satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, juga sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.***

 

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah