-Waktu pelaksanaan pukul 08.00-12.00 WIB
4.Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang
-Waktu pelaksanaan pukul 08.00-12.00 WIB
5.Puskesmas Karawang Kulon
-Waktu: 08.00-11.00 WIB
Adapun syarat yang harus dipenuhi dipenuhi oleh para calon penerima vaksin meliputi :
-Membawa fotokopi KTP dan atau KK atau surat keterangan domisili
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin