Kemudian, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jl. Dago Pakar Mawar II/11 Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1369 dengan luas tanah 161 meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.14.05.09.1.01369 atas nama Devy Nursanty dan Akta Jual Beli Nomor 48/2016 tanggal 20/12/2016 yang dibuat oleh Herlina Kembaren SH selaku PPAT.
Disebutkan jual beli itu meliputi pula sebidang tanah dan bangunan beserta turutannya yang dianggap sifatnya, tujuannya, peruntukannya, dan dianggap sebagai benda tidak bergerak setempat dikenal sebagai Jalan Dago Pakar Mawar II/11 dengan dilengkapi SHM Nomor 1369 (asli).
Terakhir, sebanyak 57 item barang rumah tangga (furnitur, elektronik, mebel) seperti TV merek Sonny, "home theater" merek Sonny, meja persegi panjang, sofa, meja bundar, kursi, lemari, meja makan, kursi makan, "kitchen set', kompor, "cooker hood", dispenser beras, kulkas, tabung gas biru, meja kayu, kursi kayu, alat panggang, mesin cuci, jam dinding, lemari kabinet, matras, dan lain-lain.
Adapun tiga objek lelang itu ditentukan harga limitnya senilai Rp2.826.349.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp850.000.000.
Baca Juga: Musim Kemarau Memasuki Wilayah Indonesia, Berikut Analisis Curah Hujan Pada Awal April 2022
Ali mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Selasa 19 April 2022, dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran dan tempat pelaksanaan lelang di Gedung KPKNL Bandung Gedung N, Gedung Keuangan Negara Jalan Asia Afrika No 114, Kota Bandung.***