5.Pengendara kendaraan bermotor yang mengendarai kendaraan bermotor melebihi kecepatan yang telah ditentukan. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
6.Pengendara kendaraan bermotor yang belum cukup umur. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 281 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Bogor Hari Ini Sabtu 11 Juni 2022 Ada di 11 Lokasi
7.Pengemudi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak menggunakan Safety Belt. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 289 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
8.Kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari 1 orang. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 yo 106 ayat 9 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Terlepas dari ada atau tidaknya operasi yang dilakukan oleh kepolisian, sebagai pengemudi kendaraan bermotor tentulah harus selalu mematuhi semua peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain .***