Polresta Bogor Kota Gelar Operasi Patuh Lodaya pada 13-26 Juni 2022, Berikut Jenis Pelanggaran yang Ditindak

- 11 Juni 2022, 10:35 WIB
Polresta Bogor Kota Gelar Operasi Patuh Lodaya 2022 pada 13-26 Juni 2022, Berikut Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak.
Polresta Bogor Kota Gelar Operasi Patuh Lodaya 2022 pada 13-26 Juni 2022, Berikut Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak. /Instagram.com/@satlantas_polrestabogorkota

Cianjurpedia.com – Polresta Bogor Kota akan melakukan operasi kepolisian “Operasi Patuh Lodaya 2022” mulai tanggal 13 Juni hingga 26 Juni 2022.

Operasi kepolisian Patuh Lodaya 2022 yang digelar selama 14 hari ini diprioritaskan untuk menindak para pelanggar dengan kriteria tertentu.

Dilansir Cianjurpedia dari akun instagram @satlantas_polrestabogorkota pada tanggal 11 Juni 2022, berikut ini 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh Polresta Bogor Kota pada operasi “Patuh Lodaya 2022”.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya pada 13-26 Juni 2022, Berikut Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

1.Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Helm SNI. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 291 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2.Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

3.Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Korea On Going Hari Sabtu 11 Juni 2022, Jangan Lewatkan Episode Terakhir Shooting Stars

4.Mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol maupun narkoba. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @satlantas_polrestabogorkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x