4.Pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar
5.Antrian online SKCK Baru
Perpanjangan SKCK (sebelum 1 tahun masa berlaku SKCK)
1.Fotokopi e-ktp 3 lembar
2.Pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 4 lembar
3.Antrian online perpanjangan SKCK
4.Fotokopi atau asli SKCK lama.
Baca Juga: Marhaban Ya Dzulhijjah, Kemenag Tetapkan 1 Zulhijah 1443 H Jatuh pada Hari Jumat 1 Juli 2022
Adapun ketentuan foto SKCK yaitu berlatar merah, foto menghadap depan atau kamera, menggunakan kemeja berkerah, tidak menggunakan kaca mata, tidak menggunakan tutup kepala, tidak terlihat gigi atau tersenyum.
Tata cara antrian online pembuatan SKCK baru (Antrian terbuka mulai pukul 06.00-20.00 WIB)