Pemkab Tangerang Mencabut Izin dan Menutup Tiga Gerai Holywings pada Selasa 28 Juni 2022 Malam

- 29 Juni 2022, 15:55 WIB
Outlet Holywings yang ada di Gading Serpong Kabupaten Tangerang.
Outlet Holywings yang ada di Gading Serpong Kabupaten Tangerang. /Kabar Banten/Dewi Agustini

Cianjurpedia.com - Selasa malam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memutuskan untuk mencabut izin serta menutup tiga gerai Holywings di daerah tersebut.

Ketiga gerai Holywings yang terdapat di Kabupaten Tangerang tersebut di antaranya Holywings XYZ Complex yang berlokasi di BSD City, Holywings di Gading Serpong, dan Holywings di Lippo Karawaci.

Penutupan tiga gerai Holywings ini dilakukan karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga: Dua Gerai Holywings di Kota Bandung Ditutup Atas Inisiatif Pengelola Sejak Selasa 28 Juni 2022

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam jumpa pers di Tangerang pada Rabu, 29 Juni 2022, sebagaimana yang dilansir dari Antara.

Zaki menerangkan bahwa penutupan dan pencabutan izin tersebut dilakukan menyusul adanya kasus promosi minuman beralkohol oleh pihak Holywings.

Hal itu sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial di wilayah ini, seperti yang tercantum pada Pasal 2 ayat (1) Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Pada 2 ayat (1) Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum disebutkan bahwa larangan unit usaha membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal tempat usaha atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban banyak orang.

Baca Juga: Ada Penyimpangan Izin Usaha, Pemprov DKI Menutup 12 Gerai Holywings yang Beroperasi di Jakarta Mulai Hari Ini

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x