Cianjurpedia.com - Selasa malam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memutuskan untuk mencabut izin serta menutup tiga gerai Holywings di daerah tersebut.
Ketiga gerai Holywings yang terdapat di Kabupaten Tangerang tersebut di antaranya Holywings XYZ Complex yang berlokasi di BSD City, Holywings di Gading Serpong, dan Holywings di Lippo Karawaci.
Penutupan tiga gerai Holywings ini dilakukan karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Baca Juga: Dua Gerai Holywings di Kota Bandung Ditutup Atas Inisiatif Pengelola Sejak Selasa 28 Juni 2022
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam jumpa pers di Tangerang pada Rabu, 29 Juni 2022, sebagaimana yang dilansir dari Antara.
Zaki menerangkan bahwa penutupan dan pencabutan izin tersebut dilakukan menyusul adanya kasus promosi minuman beralkohol oleh pihak Holywings.
Hal itu sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial di wilayah ini, seperti yang tercantum pada Pasal 2 ayat (1) Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pada 2 ayat (1) Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum disebutkan bahwa larangan unit usaha membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal tempat usaha atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban banyak orang.