Cianjurpedia.com – Berikut Jadwal Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) dan lokasi pelayanan Akta Kematian Kota Bandung hari ini Rabu, 3 Agustus 2022 beroperasi di dua lokasi yakni di Kantor Kecamatan Bandung Kulon dan Kantor Kecamatan Coblong (Terbuka untuk warga sekota Bandung).
Pelayanan mulai beroperasi pukul 09.00 – 14.00 WIB. Jumlah kuota tiap hari sebanyak maksimal 75 pemohon.
Adapun persyaratan untuk Akta Kematian sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kematian dari medis / kelurahan (asli)
- Fotokopi KTP yang meninggal dunia
- Fotokopi KK yang meningggal dunia
- Fotokopi KTP elektronik pelapor
- Fotokopi KTP elektronik dua saksi dari pihak keluarga.
Catatan: Pelayanan tetap memperhatikan ketat protokol kesehatan.***