Cianjurpedia.com – Pemerintah Kota Bekasi gencar menggelar vaksinasi booster dalam usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang.
Selain itu, berdasarkan penelitian adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Timur Hari Ini Rabu 10 Agustus 2022, Ada di 48 Lokasi
Berikut jadwal vaksinasi booster di Kota Bekasi pada Rabu 10 Agustus 2022.
1.UPTD Puskesmas Perwira
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.30 WIB
2.UPTD Puskesmas Bantar Gebang
Waktu pelaksanaan : 07.00-12.00 WIB
3.UPTD Puskesmas Medan Satria
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
4.UPTD Puskesmas Sumur Batu
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
5.UPTD Puskesmas Jatibening
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
6.UPTD Puskesmas Jatirahayu
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
7.UPTD Puskesmas Teluk Pucung
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.30 WIB
8.Puskesmas Jakasetia
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
9.SPBU Permata Perwira
Waktu pelaksanaan : 13.00-17.00 WIB
10.UPTD Puskesmas Jatiluhur
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Bekasi Hari Ini Rabu 10 Agustus 2022, Ada di 13 Lokasi
11.UPTD Puskesmas Duren Jaya
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
12.UPTD Puskesmas Perumnas II
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
13.UPTD Puskesmas Marga Jaya
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
14.UPTD Puskesmas Cikiwul
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
15.UPTD Puskesmas Mustikasari
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
16.Puskesmas Pekayon Jaya Gedung A
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.30 WIB
17.Puskesmas Kalibaru
Waktu pelaksanaan : 07.30-11.30 WIB
18.UPTD Puskesmas Mustika Jaya
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
19.UPTD Puskesmas Kaliabang Tengah
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
20.UPTD Puskesmas Harapan Baru
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
Baca Juga: Rating Cafe Minamdang dan Poong The Joseon Psychiatrist Kembali Bertambah untuk Episode Selasa Malam
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster meliputi :
-Membawa fotokopi KTP dan atau KK atau surat keterangan domisili
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***