Cianjurpedia.com – Berikut Jadwal Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) pelayanan Akta Kematian Kota Bandung hari ini Kamis, 18 Agustus 2022 beroperasi hanya di satu lokasi yakni di Kantor Kelurahan Karanganyar (Terbuka untuk warga sekota Bandung).
Pelayanan Jadwal Mepeling untuk Akta Kematian mulai beroperasi pukul 09.00 – 14.00 WIB. Jumlah kuota tiap hari sebanyak maksimal 75 pemohon.
Adapun persyaratan Jadwal Mepeling untuk Akta Kematian sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Persib Bandung Di Liga 1 Indonedia Musim 2022-2023 Saksikan Mulai 24 Juli 2022
- Surat Keterangan Kematian dari medis / kelurahan (asli)
- Fotokopi KTP yang meninggal dunia
- Fotokopi KK yang meningggal dunia
- Fotokopi KTP elektronik pelapor
- Fotokopi KTP elektronik dua saksi dari pihak keluarga.
Catatan: Pelayanan tetap memperhatikan ketat protokol kesehatan.***