Waktu pelaksanaan : 11.00-12.00 WIB
3.RSPR Dr. H. A. Rotinsulu
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
4.UPTD Puskesmas Balaikota
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster yaitu :
-Membawa fotokopi KTP atau KK
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Cimahi Hari Senin 21 November 2022, Ada di Alun-alun Cimahi
-Membawa sertifikat vaksin 1 dan 2