Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Kota Bandung Akan Naik 11 Januari, Cek Rincian Terbarunya di Sini

- 6 Januari 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi parkir. Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Kota Bandung Akan Naik 11 Januari, Cek Rincian Terbarunya di Sini
Ilustrasi parkir. Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Kota Bandung Akan Naik 11 Januari, Cek Rincian Terbarunya di Sini /Pexels/Pixabay

 

Cianjurpedia.com - Bagi yang akan menghabiskan waktu di Kota Bandung dengan membawa kendaraan pribadi, bersiaplah, karena mulai Rabu, 11 Januari 2023 nanti, tarif dan harga sewa tempat parkir di Kota Bandung akan mengalami kenaikan.

Kenaikan tarif parkir di Kota Bandung ini diperuntukkan bagi kendaraan yang parkir di luar badan jalan (off street). Sehingga mobil dan sepeda motor yang memarkirkan kendaraannya di gedung, pelataran parkir, termasuk area basement, akan dikenakan tarif baru per 11 Januari 2023 mendatang.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung sudah mulai mengumumkan harga sewa parkir terbaru di gedung, pelataran parkir, dan berbagai area parkir off street sejak 4 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: 8 Bus Listrik di Kota Bandung akan Layani Penumpang Leuwipanjang - Dago, Cek Rute dan Tarifnya di Sini

"Mulai hari ini di semua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir," ungkap Khairur Rijal, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung.

Rijal menambahkan, kenaikan tarif parkir off street ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan.

Sebagai informasi, kenaikan tarif parkir off street di Kota Bandung belum pernah dilakukan pemkot sejak 2014 lalu.

Penyesuaian biaya sewa parkir dilandasi atas beberapa alasan, seperti biaya untuk peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, dan biaya investasi parkir yang belakangan ini telah mengalami kenaikan.

Diharapkan, penyesuaian tarif parkir dapat merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, guna salah satu cara untuk meminimalisir kemacetan di Kota Bandung. Selain itu, nantinya akan mengurangi jumlah kendaraan yang parkir di badan jalan (on street) dan diarahkan untuk parkir off street.

"Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di Kota Bandung, ke depan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street)," ujar Rijal.

Baca Juga: Kereta Wisata Mak Itam Kembali Beroperasi Setelah Istirahat 8 Tahun, Yuk Jalan-Jalan ke Sawahlunto!

Melansir dari PRFM News pada 4 Januari 2023, berikut harga sewa parkir gedung dan pelataran parkir berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):

  1. Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp4.000 - Rp7.000, penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp4.000 - Rp7.000. Jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp30.000 - Rp50.000 untuk sekali masuk;
  2. Kendaraan roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp2.000 - Rp5.000, penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp2.000 - Rp5.000.

Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Simpul Transportasi:

  1. Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp4.000 - Rp7.000, penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp4.000 - Rp7.000. Jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp30.000 - Rp50.000 untuk sekali masuk.

Baca Juga: Keliling Ibu Kota Gratis Naik Bus Tingkat TransJakarta, Beroperasi Setiap Hari Hingga 8 Januari 2023

Tarif maksimal sebesar Rp30.000 - Rp50.000 dan harga sewa parkir inap sebesar Rp30.000 - Rp50.000;

  1. Kendaraan roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp2.000 - Rp5.000, penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp2.000 - Rp5.000.

Tarif maksimal sebesar Rp15.000 - Rp25.000 dan harga sewa parkir inap sebesar Rp15.000 - Rp25.000;

  1. Grace period: 3 menit;
  2. Denda kehilangan karcis parkir: Rp25.000 - Rp100.000.

Demikian informasi tarif parkir baru kendaraan bermotor di Kota Bandung, semoga bermanfaat.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PRFM News Dishub Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah