3.Kantor Kecamatan Bogor Timur
-Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
Program vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga Pemkot Bogor ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin dosis ketiga.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster.
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Rabu 25 Januari 2023, Ada Siaran Langsung Badminton Indonesia Masters 2023
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima vaksin booster yaitu:
-Membawa fotokopi KTP atau KK
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin 1 dan 2
-Membawa alat tulis