Lebih lanjut Hengki menegaskan bahwa, bagi siapapun yang turut menyebarkan berita hoaks atau bohong bisa terkena pidana dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
"Bagi penyebar hoaks, bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoaks atau menyebarkan berita bohong yang tidak benar, itu ada sanksi pidananya. Ancamannya lima tahun," tuturnya.
Khusus bagi warga Bekasi, dapat melakukan konfirmasi ulang terkait berita yang beredar di masyarakat melalui nomor aduan di 0813-2636-1995. ***