Pelaku KDRT Anak di Apartemen Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara

- 10 Januari 2023, 14:22 WIB
Ilustrasi tersangka. Pelaku KDRT Anak di Apartemen Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara
Ilustrasi tersangka. Pelaku KDRT Anak di Apartemen Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara /Pixabay/Miju/

 

Cianjurpedia.com – Seorang mantan petinggi perusahaan digital, inisial RIS, yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 3 tahun penjara. 

Sebelumnya video tindakan KDRT yang dilakukan RIS kepada anaknya pada tahun 2021, yang berlokasi di sebuah apartemen di daerah Jakarta Selatan (Jaksel) viral di media sosial. 

Sang mantan istri melaporkan perbuatan RIS ke Polres Jakarta Selatan, dan kemudian ia sengaja mengunggah video KDRT tersebut demi mendapatkan keadilan. 

Menurut AKP Nurma Dewi, selaku Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, penyidik telah melakukan gelar perkara, pada Jumat 6 Januari 2023, baru kemudian RIS ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Akhirnya, Terlapor Kasus KDRT Anak di Jaksel Penuhi Panggilan Polisi, Penyidik Siapkan 25 Pertanyaan

"Iya tersangka. Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Setelah dia (RIS) diperiksa hari Kamis," ujar Nurma melansir PMJ NEWS, pada Selasa 10 Januari 2023. 

Lebih lanjut Nurma menjelaskan bahwa, pihak kepolisian kembali melakukan pemanggilan terhadap RIS pada Rabu, 12 Januari 2023, untuk diperiksa usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Besok diperiksa sebagai tersangka. Dijadwalkan akan dipanggil," kata Nurma. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x