Cianjurpedia.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan dalam mengendarai kendaraan bermotor yang wajib dimiliki.
Agar tidak terlewat dalam memperpanjang SIM, Satlantas Polresta Bandung telah menyusun jadwal pelayanan SIM keliling I untuk hari ini, Selasa 14 Maret 2023, di Alun-alun Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Sementara untuk jadwal pelayanan SIM keliling II di Alun-alun Banjaran, Kabupaten Bandung.
Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Selain di SIM keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM Outlet Kopo Square, Margahayu, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Gurilem, Kerupuk Khas Cililin, Kabupaten Bandung, yang Unik, Disangrai Pakai Pasir
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut: