Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Tanggal 24, 25, dan 26 Maret 2023, Cek Jadwal Lengkapnya Di Sini

- 24 Maret 2023, 07:48 WIB
Ilustrasi Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Tanggal 24, 25, dan 26 Maret 2023, Cek Jadwal Lengkapnya Di Sini.
Ilustrasi Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Tanggal 24, 25, dan 26 Maret 2023, Cek Jadwal Lengkapnya Di Sini. /PMJ News.

Cianjurpedia.com - Aturan ganjil genap di jalur Puncak kembali diberlakukan pada libur akhir pekan ini.

Penerapan aturan ganjil genap di jalur Puncak ini berlaku mulai tanggal 24, 25, dan 26 Maret 2023.

Melansir akun Instagram @tmcpolresbogor pada Jumat, 24 Maret 2023, aturan ganjil genap di jalur Puncak pada libur akhir pekan berlaku setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Bogor Hari Ini Jumat 24 Maret 2023, Ada di Plaza Jambu Dua

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 74 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Kemudian pada saat tanggal ganjil kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi ganjil.

Sementara pada tanggal genap, kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi genap.

Nantinya, kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan ini, maka akan diputar balik oleh petugas.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SKCK untuk Wilayah Kota Bekasi Hari ini Jumat 24 Maret 2023, Jangan Lupa Daftar Antrian

Namun, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas dengan nomor polisi berwarna dasar merah dan atau bernomor dinas TNI/Polri.

Selain itu, mobil damkar, ambulans, angkutan umum berplat dasar kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan berkepentingan tertentu yang dikawal polisi, serta kendaraan warga sekitar yang dibuktikan dengan KTP, juga dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini.

Selanjutnya aturan ini diberlakukan mulai dari ruas jalan nasional simpang Gadog Jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya (Jadetabek) Hari Ini Jumat 24 Maret 2023


Dengan adanya sistem ganjil genap ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan dan kepadatan pengunjung yang signifikan selama sistem ini diberlakukan.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x