Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Tanggal 6, 7, 8, dan 9 April 2023, Simak Jadwalnya Berikut Ini

- 6 April 2023, 07:51 WIB
Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Tanggal 6, 7, 8, dan 9 April 2023, Simak Jadwalnya Berikut Ini.
Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Tanggal 6, 7, 8, dan 9 April 2023, Simak Jadwalnya Berikut Ini. /Foto/Ilustrasi/Antara

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Pemprov Jabar, Pakai Bus dan Kereta Api, Cek Selengkapnya Di Sini

Sementara pada tanggal genap, kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi genap.

Nantinya, kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan ini, maka akan diputar balik oleh petugas.

Namun, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas dengan nomor polisi berwarna dasar merah dan atau bernomor dinas TNI/Polri.

Baca Juga: Rekomendasi Paket Buka Puasa di Hotel yang Terdapat di Kota Bogor, Harga Mulai dari Rp85.000 per orang!

Selain itu, mobil damkar, ambulans, angkutan umum berplat dasar kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan berkepentingan tertentu yang dikawal polisi, serta kendaraan warga sekitar yang dibuktikan dengan KTP, juga dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini.

Selanjutnya aturan ini diberlakukan mulai dari ruas jalan nasional simpang Gadog Jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dengan adanya sistem ganjil genap ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan dan kepadatan pengunjung yang signifikan selama sistem ini diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x