Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Pemprov Jabar, Pakai Bus dan Kereta Api, Cek Selengkapnya Di Sini
Sementara pada tanggal genap, kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi genap.
Nantinya, kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan ini, maka akan diputar balik oleh petugas.
Namun, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas dengan nomor polisi berwarna dasar merah dan atau bernomor dinas TNI/Polri.
Selain itu, mobil damkar, ambulans, angkutan umum berplat dasar kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan berkepentingan tertentu yang dikawal polisi, serta kendaraan warga sekitar yang dibuktikan dengan KTP, juga dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini.
Selanjutnya aturan ini diberlakukan mulai dari ruas jalan nasional simpang Gadog Jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dengan adanya sistem ganjil genap ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan dan kepadatan pengunjung yang signifikan selama sistem ini diberlakukan.***