Cianjurpedia.com - Berikut ini besaran zakat fitrah 1444 H di kota/kabupaten se-Jawa Barat.
Besaran zakat fitrah 1444 H yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Akan tetapi, dengan seiring berjalannya waktu, besaran zakat fitrah tersebut dikonversikan dengan uang.
Adapun besaran zakat fitrah 1444 H di kota/kabupaten se-Jawa Barat seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 163/BAZNAS-JABAR/III/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1444 H/2023, sebagaimana yang dilansir dari akun Instagram @baznasjabar pada Selasa, 11 April 2023, yaitu:
1.Lingkungan Baznas Provinsi Jawa Barat Rp32.500
2.Kabupaten Bandung Rp32.500
3.Kabupaten Bandung Barat Rp30.000
4.Kabupaten Bekasi Rp45.000