Perpanjangan SKCK (sebelum 1 tahun masa berlaku SKCK)
1.Fotokopi e-ktp 3 lembar
2.Pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 4 lembar
3.Antrian online perpanjangan SKCK
4.Fotokopi atau asli SKCK lama.
Adapun ketentuan foto SKCK yaitu berlatar merah, foto menghadap depan atau kamera, menggunakan kemeja berkerah, tidak menggunakan kaca mata, tidak menggunakan tutup kepala, tidak terlihat gigi atau tersenyum.
Tata cara antrian online pembuatan SKCK baru (Antrian terbuka mulai pukul 06.00-20.00 WIB)
1.Buka laman Antrian pada tautan antrianku.polresmetrobekasikota.com
2.Pada field "pagi", isi kolom "Nama", "No KTP", "No Handphone", pilih "kategori (Pembuatan SKCK Baru)", dan pilih tanggal kedatangan pada kolom "Tanggal"
3.Jika berhasil maka akan muncul nomor antrian dan barcode, kemudian screenshoot atau download pdf