Jadwal Samsat Keliling Kota Bogor Hari Ini, Kamis 19 Oktober 2023, Ada di 2 Lokasi

- 19 Oktober 2023, 07:41 WIB
Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cianjur Hari Ini Selasa, 17 Oktober 2023 Ada di Tiga Lokasi
Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cianjur Hari Ini Selasa, 17 Oktober 2023 Ada di Tiga Lokasi /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja



Cianjurpedia.com - Badan Pendapatan dan Perpajakan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyediakan program Samsat keliling untuk wilayah Kota Bogor mulai dari hari Senin hingga Sabtu.

Masyarakat pemohon yang datang ke Samsat Keliling Kota Bogor diharapkan datang sesuai dengan jadwal yang sudah dirilis oleh Bapenda Jawa Barat. Untuk hari ini, ada di tiga lokasi yang jadwalnya bisa dilihat di dalam artikel.

Untuk jadwal dan lokasi Samsat Keliling dan Gendong untuk wilayah Kota Bogor yang dikutip dari Instagram Samsat Kota Bogor, Kamis 19 Oktober 2023, berlokasi di:

  • Blok F Trade Center Pasar Kebon Kembang, 08.00-14.00 WIB 
  • Plaza Jambu Dua, 08.30-14.00 WIB 

Sementara untuk jadwal Samsat Outlet berlokasi di:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 19 Oktober 2023, Ada di Dua Lokasi

  • Mall BTM, pukul 10.00 - 14.00 WIB
  • Mall Boxes 123, 08.30-14.00 WIB 
  • Plaza Indah Bogor, 08.00-14.00 WIB 

Dan untuk jadwal Kios Samsat berlokasi di Kantor Kelurahan Sindang Barang, pukul 08.30-14.00 WIB. 

Adapun syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah sebagai berikut:

  1. Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. BPKB Asli dan Fotokopi
  3. STNK Asli.
  4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Untuk diketahui bersama, bahwa layanan Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x