Pembuatan baru dan perpanjangan SKCK di Polres Metro Bekasi Kota dilakukan jika SKCK akan digunakan sebagai persyaratan untuk :
1.Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota
2.Melamar sebagai ASN, anggota TNI dan Polri
3.Pencalonan pejabat publik
4.Kepemilikan senjata api
5.Melamar pekerjaan
6.Pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota
Sementara itu, pembuatan baru serta perpanjangan SKCK dapat dilakukan di tingkat polsek sesuai dengan alamat domisili e-ktp, jika SKCK akan digunakan sebagai persyaratan berikut :
Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah Bulan November 2023, Ada Puasa Senin Kamis dan Ayyamul Bidh
1.Melamar kerja di perusahaan swasta