Jadwal Pojok Pajak di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) Hari Ini Jumat 22 Maret 2024, Ada di 3 Lokasi

- 22 Maret 2024, 08:50 WIB
Ilustrasi - Jadwal Pojok Pajak di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) Hari Ini Jumat 22 Maret 2024, Ada di Tiga Lokasi.
Ilustrasi - Jadwal Pojok Pajak di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) Hari Ini Jumat 22 Maret 2024, Ada di Tiga Lokasi. /Freepik.com/Freepik

Cianjurpedia.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III membuka layanan Pojok Pajak di beberapa lokasi di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), sampai dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, yaitu pada hari Minggu 31 Maret 2024.

Layanan Pojok Pajak tersebut dibuka dalam rangka memperluas dan mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan SPT Tahunan. Di Pojok Pajak ini tersedia layanan perpajakan mulai dari aktivasi EFIN (termasuk jika lupa EFIN), asistensi pelaporan SPT Tahunan, hingga konsultasi pajak. Dan perlu diketahui bahwa semua layanan tersebut bersifat gratis, tanpa dipungut biaya.

Adapun jadwal serta lokasi Pojok Pajak pada Jumat, 22 Maret 2024 di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodeebk), sebagaimana yang dilansir dari akun Instagram @pajakjabar3, adalah sebagai berikut

Baca Juga: Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Jakpus, Jakbar, Jakut, dan Kep. Seribu Jumat Pagi, Cek Ramalan Cuaca Ibukota

1.Metropolitan Mall Cibubur

Jalan Kota Taman Metropolitan, Cileungsi Kidul, Cileungsi, Kabupaten Bogor

Pukul 11.00-15.00 WIB

2.Grand Metropolitan Mall Bekasi

Jalan KH. Noer Ali, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi

Pukul 10.00-14.30 WIB

3.Universitas Indonesia

Jalan Lingkar, Pondok Cina, Beji, Kota Depok

Pukul 11.00-15.00 WIB

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya :

1.Bukti pemotongan pajak berupa Formulir 1721-A1 (untuk karyawan swasta) dan Formulir 1721 A2 (untuk ASN, TNI, Polri, pensiun)

2.Daftar penghasilan, seperti penghasilan tidak tetap

3.Daftar harta dan hutang

4.Daftar tanggungan keluarga

5.Dokumen terkait lainnya sebagai tambahan untuk non pegawai

Baca Juga: Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah 1445 H di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat, Kota & Kab. Bandung Rp40.000/jiwa

Seperti yang diketahui, saat ini pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan di djponline.pajak.go.id. Akan tetapi, jika mengalami kendala atau kesulitan maka WP dapat mendatangi Pojok Pajak yang tersedia.

Segera laporkan SPT Tahunan Anda sebelum tanggal 31 Maret 2024 ya!***

 

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @pajakjabar3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah